SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Foto:
PESISIR SELATAN — GENTAONLINE.COM Dugaan perusakan kawasan mangrove di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang disebut telah disampaikan masyarakat sejak 2 Juni 2025 kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat hingga kini dipertanyakan perkembangannya.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Pengaduan yang disebut diterima aparat, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan waktu kejadian 27 Mei 2025 dan lokasi di Nagari Mandeh.
Dalam dokumen tersebut, nama Mushendri selaku Wali Nagari Mandeh tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.
Setelah sekitar satu tahun berlalu, muncul desakan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Publik mempertanyakan apakah laporan itu telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun pemeriksaan lapangan.
LAPORAN SUDAH DITERIMA, BAGAIMANA PERKEMBANGANNYA?
Jika laporan tersebut benar telah diterima secara resmi, proses penanganannya diharapkan memiliki arah dan perkembangan yang jelas.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, di antaranya apakah penyelidikan telah dilakukan, apakah lokasi dugaan kerusakan telah diperiksa, apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan, serta apakah status kawasan mangrove dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut telah diverifikasi.
Termasuk, apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan secara resmi.
Pertanyaan tersebut dinilai merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan yang telah diterima aparat diproses sesuai ketentuan, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana, maka proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila belum ditemukan unsur pidana, pelapor juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil dan alasan penanganan perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
JABATAN BUKAN TAMENG HUKUM
Desakan agar Wali Nagari Mandeh dipanggil dan diperiksa harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Jabatan sebagai aparatur pemerintahan di tingkat nagari tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Namun demikian, proses hukum juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau tekanan publik.
Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, maka setiap pihak yang diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
MANGROVE MEMILIKI FUNGSI PENTING BAGI PESISIR
Dugaan kerusakan kawasan mangrove di Mandeh juga menjadi perhatian karena ekosistem mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir.
Mangrove berperan dalam melindungi garis pantai, menjadi habitat berbagai biota, serta membantu menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan pembukaan, penebangan atau perubahan fungsi kawasan mangrove tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan lapangan dan kajian teknis diperlukan untuk memastikan kondisi kawasan serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
PROPAM MABES POLRI DIMINTA PERIKSA ASPEK PROFESIONALITAS
Persoalan lain yang turut disorot adalah lamanya waktu penanganan laporan.
Apabila benar selama sekitar satu tahun pelapor tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pengaduannya, maka aspek pelayanan dan profesionalitas dalam penanganan laporan patut mendapat perhatian.
Untuk itu, Propam Mabes Polri didorong untuk memberikan perhatian apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, pelayanan maupun profesionalitas anggota dalam menangani laporan tersebut.
Propam tidak diminta mengambil alih substansi perkara dugaan perusakan lingkungan. Namun, pemeriksaan terhadap aspek profesionalitas dan prosedur dapat dilakukan apabila terdapat dasar pengaduan terkait kinerja anggota Polri.
MABES POLRI DAN INSTANSI LINGKUNGAN DIMINTA BERI KEPASTIAN
Masyarakat juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada proses administrasi pengaduan.
Apabila terdapat persoalan koordinasi dalam penanganan antara jajaran Polda Sumatera Barat maupun Polres Pesisir Selatan, pimpinan di tingkat atas diharapkan memastikan kejelasan siapa yang menangani perkara tersebut dan bagaimana perkembangannya.
Selain itu, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan mangrove yang dipersoalkan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, aspek hukum dan aspek lingkungan dapat diuji berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan di lapangan.
PUBLIK: JANGAN BIARKAN LAPORAN KEHILANGAN KEPASTIAN
Masyarakat meminta agar laporan dugaan perusakan mangrove di Nagari Mandeh segera diberikan kepastian.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Jika belum memenuhi unsur pidana, hasil pemeriksaan dan alasan hukumnya juga diharapkan dapat dijelaskan kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku.
Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata soal siapa yang dilaporkan, melainkan kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai hukum.
Sebab, dugaan kerusakan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan kawasan pesisir.
Kini publik menunggu jawaban:
Sejauh mana penanganan laporan tersebut?
Apakah penyelidikan telah dilakukan?
Apa hasil pemeriksaan di lapangan?
Dan kapan masyarakat memperoleh kepastian hukum?
Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila seluruh syarat hukum terpenuhi, tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang objektif dan adil.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan nama pihak yang dilaporkan tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Redaksi GentaOnline.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Nagari Mandeh, Mushendri, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Penulis : Lelek