Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan
Foto:
SELATPANJANG — Aliansi Masyarakat Kawal Keadilan (AMKK) mengadukan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai NasDem, Lianita Muharni, S.Pd, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Meranti terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat AMKK Nomor 001/AMKK/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti cq. Badan Kehormatan DPRD.
Dalam surat itu, AMKK menyebut nama Lianita Muharni muncul dalam pemberitaan dan rangkaian peristiwa meninggalnya seorang laki-laki berinisial MA di sebuah hotel di Pekanbaru.
AMKK menegaskan pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta lembaga DPRD melakukan pemeriksaan, bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
> “Kami menyampaikan pengaduan masyarakat serta permohonan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan persoalan etik,” demikian substansi pernyataan AMKK dalam surat tersebut.
Dalam pengaduannya, AMKK meminta BK DPRD meregistrasi laporan tersebut serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Mereka juga meminta keterangan dari anggota DPRD yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
AMKK selanjutnya meminta BK menilai apakah terdapat pelanggaran sumpah atau janji, kode etik, tata tertib maupun kewajiban sebagai anggota DPRD.
“Kami meminta persoalan ini dibuka dan diperiksa secara objektif. Jangan ada penghakiman sebelum proses klarifikasi dilakukan. Badan Kehormatan memiliki ruang untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran etik atau justru tidak terbukti,” demikian sikap AMKK yang tercermin dari permohonan pemeriksaan dalam surat tersebut.
AMKK berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga persoalan yang telah menjadi perhatian publik mendapatkan kejelasan.
Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Sekretaris DPRD serta menjadi arsip organisasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan BK DPRD dalam dokumen yang diterima redaksi. Lianita Muharni juga perlu diberikan ruang hak jawab terkait materi pengaduan tersebut. (*)