1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh
Foto:
PADANG – GENTAONLINE.COM – Dewan Redaksi GentaOnline Nasional mendesak Mabes Polri segera mengusut dugaan lambannya penanganan laporan terkait dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Komnas HAM RI. Surat itu ditandatangani oleh Kennedy Santosa (Edy Lelek), Pimpinan Dewan Redaksi GentaOnline Nasional, pada Senin, 8 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan masyarakat Nagari Mandeh bersama wartawan GentaOnline disebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada 27 Mei 2025.
Namun, menurut pihak pelapor, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lamban. Para pelapor baru dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 4 Agustus 2026, berdasarkan Surat Undangan Nomor B/554/VI/RES.5.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juni 2026.
Dewan Redaksi Soroti Lambannya Penanganan
Pimpinan Dewan Redaksi GentaOnline Nasional, Kennedy Santosa atau Edy Lelek, menilai lambannya proses penanganan laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari institusi Polri.
“Terjadi pembiaran penanganan selama 1 tahun 1 bulan. Ini bukan hanya menyangkut dugaan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Edy Lelek.
Menurutnya, laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan seharusnya mendapat penanganan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Tuntutan Dewan Redaksi GentaOnline Nasional
Dalam surat desakannya, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak berwenang.
Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar yang menangani laporan tersebut guna memastikan apakah terdapat kelalaian atau kendala dalam proses penanganannya.
Kedua, meminta agar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) diberikan kepada empat orang pelapor.
Ketiga, meminta Mabes Polri melalui Bareskrim mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila diperlukan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Edy Lelek mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tindakan nyata, GentaOnline Nasional bersama jaringan media di berbagai daerah akan mengawal persoalan ini hingga ke Komisi III DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Dugaan Kerusakan Hutan Disebut Capai Puluhan Hektare
Dugaan perusakan kawasan hutan di Mandeh mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan penelusuran dan investigasi wartawan GentaOnline di lapangan.
Kawasan yang menjadi sorotan disebut berada di wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan menjadi salah satu kawasan penyangga ekosistem di Nagari Mandeh.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan disebut mencapai puluhan hektare. Namun, luas kerusakan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dewan Redaksi GentaOnline Nasional menyatakan akan memberikan ruang pemberitaan dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun informasi mengenai perkara tersebut.
Salinan surat desakan juga disebut telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat.
Narahubung:
Kennedy Santosa – Edy Lelek
Pimpinan Dewan Redaksi GentaOnline Nasional
Email: redaksi@gentaonline.com
Penulis : Lelek