Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Perambahan Mangrove di Mandeh
Foto:
Padang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan perambahan dan pencegahan hutan mangrove di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hasil tersebut tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada kuasa hukum Aniel Najam Putra, S.H., M.H. dan kawan-kawan di Pekanbaru.
Dalam surat itu dijelaskan, penyelidikan berawal dari laporan pengaduan masyarakat Nagari Mandeh bersama wartawan Genta Online Pesisir Selatan pada 27 Mei 2025. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah lahan di Gunung Ransam, Kampung Baru, Nagari Mandeh. Berdasarkan koordinasi dengan ATR/BPN Pesisir Selatan, lahan tersebut disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00133 atas nama Yosi Mandagi dengan luas 4.140 meter persegi, yang diterbitkan pada 8 September 2022.
Penyidik juga meminta keterangan ahli kehutanan dan melakukan pengecekan lapangan dengan teknologi GPS serta pesawat nirawak atau drone.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dipaparkan dalam surat tersebut, tim melakukan overlay foto udara tahun 2021 dan citra satelit tahun-tahun sebelumnya. Dari pemeriksaan itu, areal lahan milik Yosi Nanda disebut merupakan areal atau lahan terbuka.
Polda Sumbar menjelaskan, untuk menentukan apakah terjadi kerusakan mangrove diperlukan pengambilan data melalui pembuatan plot guna memperoleh nilai kerapatan pohon mangrove serta tutupan kanopi.
Namun, apabila pada lokasi timbunan tidak ditemukan tumbuhan mangrove, data tersebut tidak dapat diperoleh. Karena itu, berdasarkan kondisi lahan terbuka tersebut, penyidik menyatakan tidak dapat dilakukan penentuan terhadap baku kerusakan mangrove.
Surat tersebut juga mengungkap penyidik Subdit IV Tipidter telah mengundang pelapor atau pengadu atas nama Aldiman untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Namun, menurut keterangan dalam surat, pelapor tidak menghadiri undangan klarifikasi.
Surat jawaban tersebut ditandatangani Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar selaku penyidik, Kombes Pol Okta Rahmadiah, S.I.K., dan ditembuskan kepada Kapolda Sumbar serta Irwasda Polda Sumbar.
Dengan hasil tersebut, surat Polda Sumbar pada pokoknya menunjukkan bahwa penyelidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pengecekan lapangan, pemetaan menggunakan drone, analisis citra, serta melibatkan ahli. Namun, berdasarkan kondisi yang ditemukan, penyidik belum dapat menentukan adanya baku kerusakan mangrove pada lokasi yang diperiksa.(*)