MENU TUTUP

Ferdinand Hutahean Ditahan, Bukti Polri Tidak Diskriminatif Tangani Kasus

Selasa, 11 Januari 2022 | 08:20:01 WIB
Ferdinand Hutahean Ditahan, Bukti Polri Tidak Diskriminatif Tangani Kasus

GENTAONLINE.COM - Penahanan terhadap Ferdinand Hutahean karena dinilai membuat keonaran dipandang menunjukkan sikap profesional Polri.


Pengamat hukum Suparji Ahamd mengatakan bahwa, penahanan terhadap Ferdinand sudah dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Sikap tegas Polri itu juga menjawab kegelisahan masyarakat yang menganggap polisi diskriminatif.

Kata Suparji, penahanan terhadap Ferdinand yang terafiliasi dekat dengan rezim pemerintah, membuktikan polisi tidak tebang pilih.  

"Menunjukkan presisi Polri dan sikap profesional serta independen tanpa diskriminasi," demikian kata Suparji , Selasa (11/1).

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depaan.


Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid