Polsek Singingi Hilir Ungkap Dugaan PETI, Empat Orang Diamankan

Kamis, 17 September 2026 | 07:36:00 WIB
Polsek Singingi Hilir Ungkap Dugaan PETI, Empat Orang Diamankani Foto:

KUANTAN SINGINGI, GENTA ONLINE Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (15/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas PETI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan dua unit mesin dompeng yang sedang beroperasi di lokasi. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Keempatnya masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi penambangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang serta dua buah karpet warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Singingi Hilir. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta barang bukti.

“Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penulis: Lelek

Tulis Komentar