Keluhan Limbah Nelayan Muara Takus Mencuat, Humas PT Padasa Utama Kampar Belum Beri Tanggapan
Foto:
KAMPAR, GENTAONLINE.COM — Keluhan nelayan Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, terkait dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Kampar kembali mencuat. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak PT Padasa Utama Kampar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Humas PT Padasa Utama Kampar, Eko Pranata PS, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (17/9/2026) terkait keluhan nelayan mengenai dugaan pencemaran di Sungai Kampar yang disebut-sebut berasal dari aktivitas perusahaan.
Sejumlah poin telah disampaikan kepada pihak perusahaan, di antaranya mengenai tanggapan atas keluhan nelayan Muara Takus, legalitas dan kelengkapan perizinan terkait pengelolaan maupun pembuangan limbah, serta langkah-langkah perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Sungai Kampar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau penjelasan resmi dari pihak PT Padasa Utama Kampar.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Desa Muara Takus mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan ikan di Sungai Kampar. Mereka menduga kondisi tersebut berkaitan dengan adanya pencemaran limbah di aliran sungai.
“Kami berharap ada pengecekan langsung ke lapangan. Kasihan nelayan, mata pencaharian terganggu,” ujar salah seorang nelayan.
Keluhan tersebut kemudian memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Warga juga mendorong dilakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Kampar, khususnya di sekitar wilayah Muara Takus. Hasil pemeriksaan laboratorium dinilai penting untuk memastikan kondisi kualitas air sekaligus mengetahui apakah terdapat unsur pencemaran dan sumbernya.
Hingga saat ini, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa penurunan hasil tangkapan nelayan disebabkan oleh limbah dari perusahaan tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Secara umum, apabila suatu kegiatan terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari DLH Kampar dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Sungai Kampar serta memberikan kejelasan berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
GENTAONLINE.COM