Galian C Ilegal di Kampar
APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

Kampar – Aktivitas galian C ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kampar, Riau. Kegiatan yang diduga penambangan tanpa izin tersebut berlangsung di Dusun II Sri Jaya, RT 001 RW 001, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, pada Rabu (20/8/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi dan truk keluar-masuk mengangkut material tanah serta pasir. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena merusak lingkungan dan mengganggu akses jalan desa.
Warga mengaku hingga kini pengelola galian tidak pernah memperlihatkan dokumen izin usaha maupun izin lingkungan. Mereka pun mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut.
“Kami tidak pernah melihat ada izin resmi. Tiba-tiba saja ada kegiatan galian, alat berat masuk, dan truk lalu lalang. Kalau terus dibiarkan, tanah bisa rusak dan jalan desa makin hancur,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, aktivitas galian ini juga tidak melibatkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Hal ini semakin menambah kekecewaan warga.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan galian C ilegal ini sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Seorang warga lain bahkan menduga ada praktik “setoran” ke oknum aparat. “Deyen curiga dan menduga olah ado setoran ke APH. Soalnyo acok mobil patroli ko mai. Citonyo bisnis benalu yang menggiurkan,” ungkapnya dengan nada kesal.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda Riau, serius menangani persoalan galian C ilegal yang sudah lama menjadi masalah berulang di Kampar.
Penulis: MDP