TPK Kayu Ilegal di Ketapang Diduga Milik Bilin, Polisi Turun Tangan

Kamis, 11 September 2025 | 17:27:21 WIB
TPK Kayu Ilegal di Ketapang Diduga Milik Bilin, Polisi Turun Tangani Foto:

Ketapang— Tempat Penampungan Kayu (TPK) ilegal di kawasan Simpang Empat Kumai, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga. Tumpukan kayu berbagai ukuran itu diduga milik seorang pria berinisial Bilin.

Sejumlah warga menyebut aktivitas ilegal logging yang dijalankan Bilin sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

“Semua pekerjanya dari Kabupaten Sambas. Usahanya berjalan aman, tidak ada aparat yang bisa menangkapnya,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (7/9).

Polisi Amankan Kayu

Kapolsek Laur, AKP Elman Pasaribu, membenarkan pihaknya telah mengamankan balok-balok kayu diduga ilegal tersebut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari Bilin.

“Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Laur. Terduga Bilin sudah kami mintai keterangan, namun ia tidak mengakui kayu-kayu itu miliknya,” ujar Elman melalui sambungan WhatsApp, Selasa (9/9).

Warga berharap Polres Ketapang dan Polda Kalbar menurunkan tim khusus untuk menindak praktik ilegal logging di wilayah tersebut.

Jurnalis GentaOnline mencoba menghubungi Bilin untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. (Tim)

 

Tulis Komentar