Serobot Lahan H. Randi. SHM Lahan Kampus Universitas Tabrani Rab Kalah di PTUN Pekanbaru

Ahad, 31 Mei 2026 | 16:59:00 WIB
Serobot Lahan H. Randi. SHM Lahan Kampus Universitas Tabrani Rab Kalah di PTUN Pekanbarui Foto:

Polemik sengketa lahan antara Arbain dan H. Randi Berbuntut Panjang, pasalnya ada nama besar Kampus Tabrani Rab yang diduga jadi korban mafia tanah. Pasalnya pada persidangan di PTUN Pekanbaru memunutuskan SHM Milik Arbain Kalah dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Poin Utama Putusan Sidang eksepsi Ditolak: 

Hakim menyatakan eksepsi dari Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak dapat diterima.

Gugatan Dikabulkan: Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Sertipikat Dibatalkan: Surat landasan hukum berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 22978 atas nama ARBAIN dinyatakan batal.

Detail Objek Sengketa nomor Sertipikat: 

SHM No. 22978 (terbit 11 Desember 1990).

Surat Ukur: Nomor 2034/1990 (tanggal 19 Juni 1990).

Luas Lahan: 19.775 meter persegi (m2).

Lokasi: Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.Salinan dokumen resmi dan detail lengkap mengenai amar putusan ini sudah dapat diakses oleh pihak berperkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil Perkara.

Tulis Komentar