Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Senin, 13 Juli 2026 | 12:00:00 WIB
Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidanai Foto:

Genta.Online.Com - Jakarta. Senin (13/7/2026), Komisi III DPR RI menerima masukan dari Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Berbagai pandangan, kritik, dan usulan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, serta memberikan kepastian hukum.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset, perlu ditegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta pembahasan di Komisi III DPR RI. Hingga saat ini, Komisi III justru terus mengakselerasi pembahasan, membuka ruang dialog, dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Setiap masukan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU agar mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III DPR RI berkomitmen menghadirkan pembahasan yang terbuka, komprehensif, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta masyarakat.

#HabiburokhmanDPRRI#Gerindra

(***) 

Tulis Komentar