Panwaslu Siak Hulu Kampar Lakukan Seleksi Wawancara Calon Pengawas TPS

Sabtu, 02 Juni 2018 | 02:25:33 WIB
Panwaslu Siak Hulu Kampar Lakukan Seleksi Wawancara Calon Pengawas TPSi Foto: Panwaslu Siak Hulu Kampar lakukan Seleksi Wawancara Calon Pengawas TPS di desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Jum'at (1/6/2018).

GENTAONLINE.COM - Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan tes wawancara terhadap calon pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi, Jumat pagi (1/6/2018).

Seleksi wawancara ini juga turut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siak Hulu, Zupadil Adha ST, Alamsah SH dan Witra Yeni SIP, didampingi anggota Sekretariat Panwaslu.

“Dalam hal pembentukan Pengawas TPS, Panwaslu Siak Hulu, melaksanakan tahapan melalui penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih. Semua tahapan ini disesuaikan dengan aturan yang ada, berdasarkan pedoman pembentukan pengawas tempat pemungutan suara,” Ujar Alam.

Adapun materi wawancara meliputi seputar pengetahuan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang dan kewajiban Pengawas TPS, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, integritas diri dan komitmen, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, pengetahuan muatan lokal, klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

Dikatakan salah seorang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) desa Tanah Merah Alfedry kepada media, ia telah memberitahu kepada calon Pengawas TPS mengenai Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu untuk dibaca dan dipahami.

“Pengawas TPS yang nanti dinyatakan lulus dan dilantik, akan bertugas membantu Panwaslu Kecamatan bersama PPL dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Rabu 27 Juni 2018 mendatang. Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu juga sudah kami share kepada calon Pengawas TPS untuk dibaca dan dipahami”, kata Alfedry.

Untuk diketahui, Panwaslu Kecamatan Siak Hulu membutuhkan sebanyak 161 orang Pengawas TPS yang akan ditugaskan ke seluruh TPS yang ada di Kecamatan Siak Hulu. Pada hari yang sama juga dilaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Siak Hulu.(Erik)

Tulis Komentar