Pengawas TPS Kecamatan Siak Hulu Resmi Dilantik, Ini Kata Kordiv Hukum Alamsah SH

GENTAONLINE.COM - Panwascam Kampar Kiri Hilir, Siak Hulu, Perhentian Raja, dan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, gelar pelantikan serta bimbingan teknis pengawas TPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.
Pelantikan Pengawas TPS empat Kecamatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau. Senin (4/6/2018).
Ketua Panwaslu Kampar Kiri Hilir, Zulpadli S.Ag mengatakan jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari empat kecamatan tersebut dilantik sebanyak 252 orang Pengawas TPS.
"Dengan tujuan pemantapan teknis Pengawasan pendistribusian dan pemungutan suara di TPS," kata Zulpadli S.Ag, Senin (4/6/2018).
Pelantikan Pengawas TPS ini langsung dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah SH bersama anggota.
Usai pelantikan Pengawas TPS, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis mengenai penindakan pelanggaran oleh Syawir Abdullah.
Acara berakhir hingga pukul 16:30 Wib dan dilanjutkan pembagian Takjil untuk berbuka puasa.
Di tempat yang sama, kepada media Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Divisi Hukum Alamsah SH mengungkapkan sangat mengapresiasi kinerja PPL di tingkat desa.
“Pengawas TPS adalah kunci kesuksesan pengawasan Pemilu, terutama terkait penguasaan tahapan dan regulasi, baik Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu”, kata Alamsah.
Ditambahkan Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Alamsah SH, bahwa menjelang tanggal 27 Juni 2018, mereka harus tetap mengawasi Kampanye selama bulan Ramadhan, terutama mengenai larangan berkampanye di rumah ibadah.
"Ketentuan larangan itu diatur Pasal 69 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan mengenai larangan kampanye menggunakan tempat ibadah," tutur Alam usai acara.
Pada hari yang berbeda, juga telah dilaksanakan Pelantikan Pengawas TPS di Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 1800 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar.(Erik)