Larangan Mudik Lebaran Resmi Berlaku Hari Ini

GENTAONLINE.COM - Larangan mudik Lebaran 2024 yang telah diputuskan pemerintah sesuai SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, mulai berlaku pada hari ini, Kamis (6/5) hingga tanggal 17 Mei.
Dijelaskan dalam aturan itu, setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia.
Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni beberapa waktu lalu .
Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orang tua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.(rml)