Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Pemkot Ditahan Kejati Riau

GENTAONLINE.COM- Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan Pemkot Pekanbaru. Kejati sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar itu.
"Kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi lampu jalan. Hari ini satu di antaranya inisial HW sebagai pihak swasta kita tahan" kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan , Rabu, 11 Oktober 2017.
Sugeng menjelaskan tersangka HW ditahan dengan pertimbangan berdomisili di Jakarta. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Sore ini HW sudah selesai dari pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka HW kita lakukan penahanan" lanjut Sugeng.
Sedangkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini berinisial Mas (PNS/kuasa pengguna anggaran), Abd (swasta), serta Af dan Mhr (swasta).
"Dari empat tersangka itu, tiga statusnya swasta. Mereka broker proyek yang semuanya bermuara ke tersangka HW yang sekarang kita tahan" terang Sugeng.
"Dalam proyek pengadaan lampu, negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Dana proyek juga di- markup dan lampu yang disediakan tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam proyek tersebut. Misalnya, lampu tidak ada garansi, tidak sertifikat ISO, dan tidak ada sertifikat merek" papar Sugeng menutup. (rls/dt)