Firma Hukum RHP & RH di Riau Buka Konsultasi Hukum Untuk Masyarakat

GENTA, PEKANBARU - Kantor Hukum RHP & RH Law Firm membangun kerja sama dengan Media Pers Genta Online. Kantor Hukum tersebut beralamat di jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru (Hotel Ratu Mayang Garden Arcade 6).
Kerja sama ini berupa wadah/saluran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, seputar pertanyaan yang ditujukan kepada RHP & RH Law Firm, dengan cara mengirimkan pesan/pertanyaan ke platform media sosial instagram (@rhprh_lawfirm) milik Firma Hukum ini.
Jawaban dari pertanyaan tersebut akan dijawab langsung oleh Managing Partner RHP & RH Law Firm yakni Rais Hasan Piliang, SH MH CLA melalui saluran Media Pers Genta Online.
Firma hukum ini membuat sebuah terobosan baru untuk menjawab kegelisahan masyarakat seputar isu publik terutama persoalan hukum yang sering terjadi dan dipertanyakan dan muncul di hadapan masyarakat.
Menjawab problem ini, RHP & RH Law Firm membaca situasi agar dapat berpartisipasi meringankan kegelisahan tersebut.
Seperti yang di sampaikan oleh Managing Partner RHP & RH Law Firm, Rais Hasan Piliang. Bahwa wadah ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat.
“Menjadi bagian dari kebutuhan publik untuk memberikan edukasi melalui konsultasi hukum kepada masyarakat umum, dan juga undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diundangkan pada tanggal 5 april 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) telah menjadikan advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum yang bersifat bebas, mandiri dan bertanggung jawab.
Penjelasan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sehingga, Advokat dapat disejajarkan dengan lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
Sebagai suatu profesi yang terhormat (officium nobile), advokat juga diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1) UU Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono, salah satu implementasi probono tersebut adalah memberikan ruang konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat", ujarnya. Sabtu (21/08/2021).
Sebagai Partner kerja sama Pimpinan Redaksi Genta Online Herikson Rosxli juga menyambut baik program positif ini.
“Selain berperan dalam menyuguhkan berita dan informasi, maka Genta juga akan terus mengambil peran dan tanggung jawab edukasi kepada masyarakat”, ucap Herik. Sabtu (21/8/2021).