Syarat Antigen Tidak Membebani Masyarakat dan Tetap Bisa Kendalikan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Penggunaan hasil tes antigen untuk syarat perjalanan udara mendapat sambutan baik. Aturan ini dinilai bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat selaku pengguna moda pesawat. Selain itu, juga lebih efektif ketimbang PCR.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan, untuk pemenuhan syarat PCR sebagaimana diwajibkan sebelumnya, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.
Selain itu, juga kurang efektif bagi mereka yang bepergian mendesak karena hasil tes terbilang lama.
Sandi yakin keputusan yang diambil pemerintah ini sudah tepat. Di satu sisi tidak membebani kantong masyarakat. Di sisi lain pencegahan Covid-19 masih terkendali.
“Keputusan (Antigen) tidak membebani masyarakat, tapi juga pada saat yang bersamaan mengendalikan Covid-19," katanya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang bepergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.(rml)