Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal AD/ART Demokrat

GENTAONLINE.COM - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya diputuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham.
"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian penjelasan Andi.
Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisal mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa (9/11).
MA, dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum. Pertama, AD/ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.
Kedua, tambah Andi, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.
"Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," pungkas Andirml)