Demi Wibawa Pemerintah, Gatot Nurmantyo Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda Dkk
Sabtu, 27 November 2021 | 08:17:41 WIB

GENTAONLINE.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.
Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menegaskan, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.
"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," kata Gatot Nurmantyo, Jumat,(26/11).
"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," tandasnya.(rml)