Suhandy Didakwa Menyuap Dodi Reza Alex Noerdin Rp 4,4 Miliar

Jumat, 31 Desember 2021 | 08:16:28 WIB
Suhandy Didakwa Menyuap Dodi Reza Alex Noerdin Rp 4,4 Miliari Foto:
GENTAONLINE.COM - Terdakwa Suhandy didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 4,4 miliar kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tahun anggaran (TA) 2021.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).

Suhandy didakwa memberikan uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.

"Dengan maksud agar Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menyebut, terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Terdakwa pun menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas empat paket pekerjaan setelah memberikan sejumlah uang.

Pada awal Maret 2021, memberikan uang sebesar Rp 1 miliar terkait pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia. Pada 23 Maret 2021 sebesar Rp 437.200.000 terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dan sebesar Rp 334.850.000 terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK).

Selanjutnya pada 27 April 2021 sebesar Rp 239.500.000 terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.

Setelah memberikan uang itu, terdakwa Suhandy mendapatkan empat paket pekerjaan. Yaitu, pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 9.950.073.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 26 Maret 2021 menggunakan PT SSN.

Selanjutnya, pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 26 Maret 2021 menggunakan PT Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA).

Kemudian pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3.348.515.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 26 Maret 2021 menggunakan PT KGMA.

Lalu, pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2.392.343.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 30 April 2021 menggunakan CV Era Karya Makmur.(rml)

 
 
 
Tulis Komentar