KPK Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penggeledahan Paksa Kediaman Bupati Langkat

Rabu, 26 Januari 2022 | 08:59:01 WIB
KPK Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penggeledahan Paksa Kediaman Bupati Langkati Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada semua pihak untuk tidak menghalang-halangi kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal ini terkait penggeledahan kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.


KPK tidak segan-segan akan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja KPK.

Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (25/1).


"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Ali menuturkan, KPK hingga saat ini masih melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Adapun, lokasi yang dituju diantaranya rumah kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saat ini, Tim masih berada dilapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," demikian Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa saat Tim Penindakan KPK sempat melihat dua ruang yang diduga kerangkeng saat hendak mengamankan Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT KPK sendiri digelar pada Selasa 17 Januari 2022 dan Rabu 18 Januari 2022.

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak 2 ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," ungkap Ghufron.  

Namun begitu, kata dia, KPK siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kediamannya.

"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan mensupport penegak hukum lainnya," tegas Ghufron.(rml)

 

.

Tulis Komentar