Konsultasi Hukum

Hak Karyawan Atas Invensi yang Dihasilkan Saat Bekerja di Perusahaan

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:01:59 WIB
Hak Karyawan Atas Invensi yang Dihasilkan Saat Bekerja di Perusahaani Foto: Ilustrasi : RHP & RH Law Firm

Pertanyaan:

Kepada Bapak Rais Hasan Piliang di Firma Hukum RHP, Saya Masduki, seorang karyawan pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat pertanian. Pada bulan Maret 2021 yang lalu, saya membuat sebuah alat baru yang dapat membantu mempermudah pekerjaan di bidang pertanian.

Atas penemuan saya ini, pihak perusahaan menyatakan bahwa pihak perusahaan berhak memegang hak paten atas penemuan tersebut. Hal itu membuat saya menjadi bingung dan marah. Saya merasa bahwa seharusnya sayalah yang berhak memegang hak paten atas penemuan tersebut. Saya merasa hak saya telah diambil secara paksa.

Oleh karena itu, saya ingin menyatakan kepada Bapak apakah perusahaan dapat mengambil hak paten atas sebuah penemuan yang ditemukan oleh karyawannya?

Kiranya bapak dapat membantu saya. Atas jawaban Bapak, saya mengucapkan terima kasih banyak.

Masduki, Pekanbaru.

Jawaban:

Saudara Masduki yang terhormat, secara singkat kami akan menjawab pertanyaan Saudara terkait masalah paten.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh paten atas sesuatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan oleh karyawan yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskan untuk menghasilkan invensi (Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten Pasal 12 ayat (2)).

Terhadap permasalahan ini,saudara perlu memeriksa terlebih dulu perjanjian kerja atau peraturan tempat saudara bekerja. Apabila tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Paten tersebut, maka pihak Perusahaan berhak memperoleh paten atas invensi yang saudara hasilkan.

Dalam hal pihak perusahaan menjadi pemegang Paten atas invensi yang saudara hasilkan, maka saudara berhak memperoleh imbalan yang layak atas invensi tersebut dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut.

Apabila tidak ada kesepakatan mengenai jumlah imbalan, maka secara hukum saudara dapat menyerahkan kepada pengadilan Niaga untuk memutuskan besarnya jumlah imbalan tersebut.

Selain itu, saudara juga berhak atas pencantuman nama saudara sebagai inventor dalam Sertifikat Paten  (hak moral)

Demikian jawaban dari kami, semoga saudara cukup puas. Terima kasih.

Salam dari RHP

Tulis Komentar