Gara-gara Sibuk Musrenbang, Camat tak Sempat Konsultasi dengan Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Ahad, 13 Maret 2022 | 20:29:04 WIB
Gara-gara Sibuk Musrenbang, Camat tak Sempat Konsultasi dengan Kasi Pemberdayaan Masyarakati Foto:

Kampar--Abukori Camat Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mengeluarkan 
Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 23 Februari 2022 lalu kepada Khairul Syafri menduduki jabatan sebagai Pelaksana Harian (PlH) Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Kecamatan Tambang.

Camat mengeluarkan SPT kepada Khairul, padahal, belum diketahui apakah Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Mas'ud selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat. 

Kepada wartawan, Selasa (8/3-2022), Mas'ud menyatakan dirinya tidak ada menerima Surat Pemberhentian selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat.

Mas'ud yang menjabat selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Kecamatan Tambang menyatakan bahwa dirinya sebelumnya, di bulan Februari itu juga memang sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat kepada Bupati Kampar Catur. Tapi hingga berita ini tayang, sebagaimana penuturan Mas'ud, dia belum menerima SK  tersebut.

Kepada wartawan Mas'ud juga pernah mengatakan, dirinya sudah tidak sanggup lagi mengawasi 13 desa yang ada di Kecamatan Tambang. Itulah alasan Mas'ud mengapa dirinya sampai mengundurkan diri. 

Tak hanya itu, Mas'ud juga mengemukakan, sebelum SPT PlH dikeluarkan kepada Khairul, Abukari selaku Camat belum pernah mempertanyakan atau berkomunikasi kepada Mas'ud terkait Surat Pengunduran Diri selaku Kasi yang diajukan kepada Bupati Catur Sugeng itu. Tahu-tahu, Khairul sudah diperintahkan oleh Abukari untuk menjalankan tugas sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat.

Khairul yang pernah dihubungi wartawan lewat HP, Kamis (10/3-2022) membenarkan bahwa dirinya memang menerima SPT dari Camat untuk menjalankan tugas selaku Kasi Pemberdayaan masyarakat.

Lalu, apakah Abukari selaku Camat Tambang pernah mengkonsultasikan kepada Mas'ud secara langsung alasan Kasi Pemberdayaan Masyarakat tersebut mengundurkan diri?

Kemudian, apakah Surat Pengunduran diri Mas'ud selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat sudah dikeluarkan Bupati Kampar mengingat SK Mas'ud selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat diterbitkan oleh Bupati Kampar?

Kepada gentaonline.com, Sabtu (12/3/2022), melalui aplikasi WhatApps, Abukari menyatakan, Camat tetap akan memanggil Mas'ud. 

Namun Mas'ud berdalih, dirinya menugaskan Khairul sebagai PLH Kasi Pemberdayaan Masyarakat karena belum sempat memanggil Mas'ud.

Camat belum sempat memanggil Mas'ud, karena sibuk Musrenbang. Dia menambahkan, RKPD masih terbengkalai dan ada beberapa desa yang juga belum selesai laporan realisasi penginputan data usulan hasil Musrenbang Kecamatan. Abukari menginformasikan, usulan desa banyak yang salah sasaran pada OPD. 

"Makanya Camat menugaskan Khairul sebagai PLH Kasi Pemberdayaan Masyarakat. Karena belum sempat memanggil Mas'ud," tulis Abukari.

Dia kemudian menyebutkan, pengunduran diri Mas'ud telah dikirim ke BKD sebelum dikirim ke Camat.

Abukari memerintahkan Khairul selaku PlH Kasi Pemberdayaan Masyarakat, tanpa perlu harus terlebih dahulu mengusulkan ke Bupati.

"Camat sampai hari ini belum mengusulkan ke  , siapa pengganti Mas'ud. Ini suatu bukti bahwa Camat akan melakukan pemanggilan ke Mas'ud," sebut Abukari. ( buyung rimbo)

Tulis Komentar