PT. SAMS Kangkangi Putusan Pengadilan, Masyarakat melawan.

Pekanbaru--Rokan Hulu, 19 Maret 2022, Kemaren terjadi gerakan dilapangan, yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Tanah masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
PT. Sumber Alam Makmur Sentosa, Melakukan tindakan panen buah kelapa sawit diatas tanah transmigrasi yang di olah masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah, dengan putusan pengadilan sebelumnya memenangkan masyarakat transmigrasi, dan perintah mengosongkan lahan.
Bpk Sariman Selaku Tokoh dan Koordinator perjuangan masyarakat transmigrasi mengungkapkan pihak perusahaan Telah mengangkangi putusan pengadilan negeri pasir pengaraian, sebagaimana diputuskan masyarakat yang berhak atas Tanah tersebut dan perusahaan di perintahkan untuk meninggalkan lahan tersebut dari bentuk segala aktivitas, namun pihak PT.SAMS ngotot melakukan panen, dan menggunakan preman dalam menghadapi masyarakat.
Sariman juga menjelaskan, itu adalah masyarakat dari luar perusahaan yang didatang kan untuk menghadapi masyarakat, dan mereka menggunakan cara-cara yang memaksa, sampai pada tindakan mengancam masyarakat transmigrasi, ucap Sariman.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi awak media dilapangan, mareka mengatakan Kami adalah karyawan perusahaan, dan Kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan panen. Selanjutnya tidak ada lagi penjelasan yang bisa didapatkan.
Dilapangan sempat terjadi cekcok mulut, didepan pos masuk yang sudah di tutup oleh pihak perusahaan, dan masyarakat transmigrasi Coba melakukan perlawanan, namun tidak ada titik temu, sampai akhirnya pihak kepolisian turun kelapangan, dengan menurunkan personil hampir 50 anggota untuk mencegah terjadinya bentrok massa.(rls)
Laks HR