Punya Permintaan Khusus, Jusuf Kalla Surati Gubernur Aceh

“Karena itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan,” kata JK, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (30/5).
JK menambahkan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengiriman darah ke Tangerang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Darah. Pun sesuai dengan Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.
Di mana berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PMI tentang Regionalisasi Pembinaan Unit Donor Darah PMI, wilayah pembinaan Regional I terdiri dari di wilayah Sumatera, DKI Jakarta dan Banten. Dalam satu regional ini dapat dilakukan langkah untuk memastikan ketersediaan darah antardaerah.
Dalam surat itu, JK juga berterima kasih atas masukan Gubernur Aceh. Dia berharap masukan itu dapat memperbaiki pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan.
Terakhir, JK memberikan masukan kepada UDD Banda Aceh dan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dan PMI Aceh untuk memperbaiki cara berkomunikasi dan tata kelola secara berkelanjutan.(rml)