Di Hadapan DPR RI, Bawaslu Protes ke KPU Belum Dapat Akses Sipol

GENTAONLINE.COM - Akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilu belum diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan protesnya kepada KPU terkait akses Sipol itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
"Sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Bagja.
Bagja menekankan, kerja Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," tandas Bagja berharap.(rml)