Terkait Laporan Pengancam Wartawan di Polsek Tapung Hulu,Begini Tanggapan Kapolres Kampar

Sabtu, 17 September 2022 | 13:33:53 WIB
Terkait Laporan Pengancam Wartawan di Polsek Tapung Hulu,Begini Tanggapan Kapolres Kampari Foto:

KAMPAR - Gentaonline.com.

Salah seorang jurnalis Mempertanyakan kepada kapolres kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK. Persoalan laporan kasus yang dialami wartawan media opsinews.com, yang ditangani di polsek Tapung Hulu,dinilai penanganannya belum ada kepastian hukum.

Pertanyaan disampaikan Fajar Saragih Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara disela sela kegiatan silatuhrahmi dan ngopi bareng bersama kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK,Serta PJU Polres Kampar kemaren.

"SP2HP yang dikeluarkan Polsek Tapung Hulu,mengaitkan Dewan Pers/ PWI, sepertinya salah penafsiran,terkecuali Sengketa Pemberitaan,"kata Fajar Saragih Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara bertanya kepada kapolres di sela sela Acara silatuhrahmi dengan Wartawan Mitra Pers Polres Kampar Jumat (16/9/22)

kapolres Kampar menyebut telah Terima SP2HP yang diterbitkan oleh Polsek Tapung Hulu terkait penanganan kasus pengancaman terhadap wartawan oleh oknum PTPTN V beberapa bulan yang lalu. 

"Sebenarnya miskomunikasi,tujuan dari poin ke 3 yang tertulis di SP2HP gunanya untuk menegakkan aturan sesuai dengan amanah dari Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut.dan bila penting kasus tersebut akan di ambil alih oleh Polres Kampar.kasus ini Atensi kapolres,Insan Pers adalah mitra strategis dari Kepolisian.,"kata Pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara di kabupaten Kampar ini

Pucuk dicinta ulam tiba,Setatmen yang disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo inilah yang ditunggu tunggu oleh korban pengancam yang sedang berproses Polsek Tapung hulu"ujar Dr.Freddy Simanjuntak, SH,MH, Penasehat hukum Media Opsinews.com.

Selain itu,Dr.Freddy Simanjuntak mengapresiasi setinggi- tingginya dan mengucapkan terimakasih,karna kasus ini sudah menjadi Atensi Pak Kapolres,smoga penyidik Polsek tampung hulu benar benar menangani kasus ini sesuai undang undang yang berlaku,bagaimana pun kasus pengancaman wartawan perbuatan melawan hukum (pidana) kecuali sengketa pemberitaan,"jelas Freddy. 

Freddy Simanjuntak berharap agar Kasus pengancam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,sudah diserahkan ke polisi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana.

Maka sudah sepatutnya kasus ini ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan usai dilakukan Gelar Perkara dipolda Riau pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 seharusnya sudah ditetapkan Tersangkanya,"tutupnya (Edi lelek) 

Tulis Komentar