Hukuman Mati layak untuk 12 Orang Sindikat Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Pekan Baru Genta Online Com
Press Conference hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bertempat di halaman Polda Riau tentang Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 91 Kg dan Ganja Kering 25 Kg yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Dirnarkoba Polda Riau dari 3 lokasi yang berbeda dengan 12 orang Tersangka.
Jaringan Bandar Sindikat internasional ini berhasil diungkap dari 3 lokasi yaitu dari Jl.Perawat Siak, Jl. Sungai Pakning Bengkalis dan Pintu Tol Pekanbaru-Dumai.
Press Conference yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Riau menyebutkan dalam kurun waktu 11 bulan bertugas sebagai Kapolda Riau sudah hampir 800 Kg Narkotika jenis Shabu yang berhasil ditangkap.
Prestasi tersebut di Apresiasi dan diberi penghargaan yang setinggi tingginya oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H sebagai wujud komitmen jajaran Polda Riau untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan komitmen untuk menyatakan Perang terhadap Narkotika ini harus terus di tingkatkan untuk memutus mata rantai Jaringan peredaran gelap Narkotika antara lain dengan meningkatkan dan memperketat pengawasan di jalur laut dan di sepanjang pesisir pantai di Riau yang tersebar dan terbuka di wilayah perairan dan banyaknya Pelabuhan Tikus sehingga memudahkan masuknya barang haram itu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan di Provinsi Riau.
Freddy juga minta kepada Penyidik Kepolisian, ditingkat Penuntutan Kejaksaan maupun dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan agar aparat penegak hukum komit dan saling bersinerji satu dengan lainnya dan terhadap ke-12 orang Tersangka tersebut Wajib Hukumnya diberi hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati agar ada efek jera khususnya kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak main-main dan tidak terlibat Jaringan Narkotika dan terhadap Barang Bukti Narkotika Shabu 91 Kg dan Ganja Kering 25 Kg sesuai dengan aturan hukum kalau sudah selesai untuk kepentingan pemeriksaan harus segera dimusnahkan dan jajaran aktifis GRANAT Riau akan terus memantau dan mengawasi proses hukum tersebut hingga vonis Majelis Hakim nantinya, ujar Pengacara senior dan mantan Anggota DPRD Riau ini kepada awak media.tutup ( Edy lelek)