Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen Kembali Digelar dengan Agenda Pembacaan Replik Penuntut Umum

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:20:28 WIB
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di  PT Asuransi Jiwa Taspen Kembali Digelar dengan  Agenda Pembacaan Replik Penuntut Umumi Foto:

 

Gentaonline.com - DKI Jakarta. Kemarin, Selasa 21 Februari 2023 pukul 16:00 s/d 17:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. 
Dalam replik tersebut, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana. 
Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum. (K.3.3.1)
. Tutup Eddy Lelek 
Jakarta, 22 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Tulis Komentar