Melalui Surat DPP, Kepengurusan LPK Riau yang Dipimpin MISWAN CS Resmi Dibekukan

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:06:22 WIB
Melalui Surat DPP, Kepengurusan LPK Riau yang Dipimpin MISWAN CS Resmi Dibekukani Foto:

GENTAONLINE.COM-DPP Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) membekukan kepengurusan LPK Riau yang dipimpin oleh Miswan. Hal itu tertuang dalam surat pembekuan keanggotaan nomor 010801/DPP-LPK/SP-DPD/RIAU/III/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP LPK 27 Maret 2023.

"Memutuskan, membekukan kepengurusan keanggotaan LPK Riau yang diketuai oleh saudara MISWAN sampai dengan seluruh struktur organisasi LPK yang berada di bawahnya" bunyi kutipan surat yang diterima redaksi, Selasa (28/3).

Dalam surat tersebut, turut disampaikan sejak keluarnya surat pembekuan oleh DPP itu maka kepengurusan dan keanggotaan LPK Riau yang dipimpin oleh MISWAN dinyatakan sudah tidak aktif lagi.

Ketua Umum DPP LPK M. Bahri Harahap, SE.,SH saat dikonfirmasi tidak membantah surat pembekuan pengurus tersebut. Disinggung apa alasan nya, ia enggan menjawab. Pertanyaan yang dikirim melalui WA pribadinya telah dibaca, namun tidak dibalas.

Pembekuan lembaga independen yang cukup aktif mengkritis dan menggalak kan anti korupsi di Riau itu tentu mengejutkan publik Riau. Catatan redaksi, banyak kasus yang telah dikritik bahkan berujung laporan oleh Ketua LPK Riau Miswan. Salah satunya kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu Heri Islami yang cukup menyita perhatian publik tahun 2021 lalu.

Pada medio Juni tahun 2021, LPK Riau pernah melaporkan dugaan korupsi pengembangan jaringan pipa oleh Dinas Perkim Rokan Hulu. Hasilnya, pada November tahun 2021 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan Dinas Perkim Rokan Hulu mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp. 147.333.859.92 terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di  kecamatan Rambah Hilir, Tambusai, dan Tambusai Utara dan telah disetorkan ke Kas Daerah.

Tulis Komentar