PH Barmen Rambe mempertanyakan LP No VIII/2022/Riau/Res Plwn/ Sek Ukui tanggal 06 Agustus 2022.

GENTAONLINECOM--Saya sebagai PH dari Barmen Rambe kedudukan sebagai advokat pendamping dalam penegakan hukum?
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana.
Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang lemah.
PH Barmen Rambe mendatangi Polsek Ukui dan Polres pelalawan dan kejaksaan Negeri Pelalawan terkait Konsling Hukum terkait Hambatan yang di hadapi kepolisian terutama Polsek Ukui.
Sesuai Wancara Media dengan PH Barmen Rambe An. Rahmat Hidayat Siregar SH, dan Muhammad Idris Hasibuan SH dan Kombes Pol Purn H. Drs jhon Hendri SH MH selaku kuasa hukum dari pelapor mengatakan, pelaporan dan konsultasi Hukum ini adalah bentuk upaya pembelaan dan upaya Hukum, akibat pencurian secara sewenang wenang yang di otaki Oknum kepala Desa dan Okp Pemuda Pancasila.
“Sebagai kuasa hukum, saya menduga ada kejanggalan cara polisi melakukan penanganan perkara yg terjadi pada Barmen Rambe di Polsek ukui, dimana indentitas nama pencuri sudah terekam di video dan para pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut masih berkeliaran dan meresahkan petani kebun sawit ”tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan Polsek Ukui melakuk penetapan tersangka untuk mencari kepastian Hukum An Laporan Barmen Rambe di Polsek Ukui terhadap peristiwa pencurian tandan buah sawit Ada Apa dengan Polsek Ukui.
(Lelek)