PH Barmen Rambe mempertanyakan LP No VIII/2022/Riau/Res Plwn/ Sek Ukui tanggal 06 Agustus 2022.

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:07:09 WIB
PH Barmen Rambe mempertanyakan LP No VIII/2022/Riau/Res Plwn/ Sek Ukui tanggal 06 Agustus 2022.i Foto:

GENTAONLINECOM--Saya sebagai PH  dari Barmen Rambe kedudukan sebagai advokat pendamping dalam penegakan hukum?

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. 

Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang lemah.

PH Barmen Rambe mendatangi Polsek Ukui dan  Polres pelalawan dan kejaksaan Negeri Pelalawan terkait Konsling Hukum terkait Hambatan yang di hadapi kepolisian terutama  Polsek Ukui.

Sesuai Wancara Media dengan PH Barmen Rambe An. Rahmat Hidayat Siregar SH, dan Muhammad Idris Hasibuan SH dan Kombes Pol Purn H. Drs jhon Hendri SH MH selaku kuasa hukum dari pelapor mengatakan, pelaporan dan konsultasi Hukum  ini adalah bentuk upaya pembelaan dan  upaya Hukum, akibat pencurian secara sewenang wenang  yang di otaki Oknum kepala Desa dan Okp Pemuda Pancasila.

“Sebagai kuasa hukum, saya menduga ada kejanggalan cara polisi  melakukan penanganan perkara yg terjadi pada  Barmen Rambe di Polsek ukui, dimana indentitas nama pencuri sudah terekam di video dan para pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut masih berkeliaran dan meresahkan petani kebun sawit ”tandasnya.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan Polsek Ukui melakuk penetapan tersangka untuk mencari kepastian Hukum An Laporan Barmen Rambe di Polsek Ukui terhadap peristiwa pencurian tandan buah sawit Ada Apa dengan Polsek Ukui.

(Lelek)

Tulis Komentar