2 Januari 2018, Bupati Tegaskan ASN Agar Kembali Berkerja

Ahad, 31 Desember 2017 | 20:04:06 WIB
2 Januari 2018, Bupati Tegaskan ASN Agar Kembali Berkerjai Foto:

GENTAONLINE.COM-Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar, Nurhasani menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemkab Kampar agar Selasa, 2 Januari 2018 sudah kembali bekerja. Karena pimpinan akan memberikan tindakan tegas jika ada ASN menambah hari liburnya.

"Pesan Bupati Kampar untuk menyampaikan bahwa para ASN, Selasa, Januari 2018 harus sudah mulai kembali bekerja sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 267 2017. Jika ada ASN yang melanggar maka bupati akan memberikan sanksi" ujar Nurhasani.

Nurhasani berharap kepada seluruh ASN di Pemkab Kampar tidak melanggar apa yang disampaikan bupati kepadanya. Karena pada Januari 2018 selain tanggal 2 tidak ada cuti. "Cuti di bulan Januari 2018 selain hari Minggu hanya tanggal 2. Jadi saya berharap kepada seluruh ASN tidak ada yang menambah cuti," harapnya.

Ia menambahkan, bahwa tanggal 2 Januari 2018 kepada ASN Pemkab Kampar kembali membuka kantornya masing-masing, dan aktif bekerja seperti biasa. Kecuali ASN yang memang tidak masuk dengan hal yang wajar.

"Kepada kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, pada tanggal 2 Januari kantornya harus sudah kembali aktif seperti biasa, terutama kantor OPD yang melayani masyarakat. Dan seluruh pegawai diwajibkan masuk, kecuali ada halangan yang wajar" pungkasnya.
Selain itu, Nurhasani menyampaikan kepada seluruh ASN dan masyarakat Kampar, selamat menikmati liburannya. Dan juga mengingatkan agar selalu menjaga keselamatan, tutupnya. (Genta/gr)

Tulis Komentar