Panwaslu Kampar Kiri Hilir tertibkan alat APK dan APS yang dipasang tidak sesuai aturan

Kamis, 09 November 2023 | 15:39:27 WIB
Panwaslu Kampar Kiri Hilir tertibkan alat APK dan APS yang dipasang tidak sesuai aturani Foto: Ketua.Panwaslu Kampar Kiri Hilir, Dr (C) M. Rafi, M.Si

Sungai Pagar- Panwaslu Kampar Kiri Hilir, Ketua Dr (C) M. Rafi, M.Si beserta anggota, staf dan PKD Se Kampar Kiri Hilir, mulai Ahad-kamis 5-9/11 dihadiri juga dari Polsek Kampar kiri hilir, Dandramel dan Satpol PP Kampar Kiri Hilir melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilu maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang didapati dipasang tidak menurut aturan maupun ketentuan yang dibenarkan.

Sebelum melakukan penertipan APS dan APK Panwaslu sudah memberikan surat himbauan kepada Parpol yang ada di Kampar kiri hilir, agar secara mandiri melakukan penertipan, bahkan kita sudah mengundang Parpol dihari ini untuk bersama sama melakukan penertipan tersebut.

Kedepan kita akan terus membangun komunikasi yang intens dan berkoordinasi bersama teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP Kampar Kiri hilir, karena masa kampanye terhitung tanggal 28/11.

“Kita juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada TNI, Polri, Satpol dan Peserta Pemilu (Parpol) di Kampar kiri hilir, yang mana dari yang kita lakukan, mereka siap bersama-sama mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan, khususnya dalam penertiban APK yang dipasang melanggar aturan kampanye,” sesuai dengan PKPU, Instruksi Bawaslu dan Perda Kampar.

Dari kegiatan penertipan APS dan APK kita melakukan di wilayah Kecamatan Kampar kiri hilir, kita menemukan sekitar 107 lebih APS dan APK yang melanggar aturan maupun ketentuan yang berlaku.

Rls

Tulis Komentar