Diduga galian aktivitas tambang PETI di kelurahan muara lembu melanggar undang undang

Diduga galian aktivitas tambang PETI di kelurahan muara lembu melanggar undang undang dan diduga menggunakan BBM subsidi serta berdampak buruk terhadap lingkungan sosial.
TALUK KUANTAN,GENTAONLINE.COM-Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, terindikasi menggunakan solar bersubsidi dalam beroperasi. Hal ini diduga menjadi pemicu kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Kuansing .
Terlihat puluhan jeriken solar bersubsidi tersusun rapi titik lokasi tambang emas ilegal dalam yang berada di wilayah Muara Lembu, Kamis (26/09/2024). diketahui BBM jenis solar bersubsidi tersebut digunakan untuk ekskavator dan mesin pompa air diesel.
Saat ini Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan Aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi tepatnya di Kelurahan Muara Lembu kini menjadi perhatian publik, pasalnya Selain berdampak buruk terhadap lingkungan Aktifitas PETI tersebut jelas-jelas merugikan Negara di sektor Pajak.
Pemerintah Daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan PETI sebelum membesar dan Menjadi momok mengerikan bagi generasi penerus di masa mendatang.
Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI serta pengawasan ketat di SPBU di wilayah g mendorong maraknya Aktifitas PETI
Maraknya Aktifitas PETI ini sudah menjadi rahasia umum khususnya wilayah hukum Polsek Singingi , Para Mafia Tambang bekerja Terstruktur Sistim dan Masif.
Terpantau 3 unit Rakit PETI sedang beraktifitas secara terang-terangan tanpa rasa takut seolah ‘Kebal Hukum’
Hasil konfirmasi awak media ini dengan narasumber yang merupakan masyarakat setempat menyebutkan pemilik 3 unit rakit tersebut Bandot asal Jawa Medan.
“3 unit Rakit PETI itu milik bandot bang, itu nama panggilan sehari-harinya, orang Jawa Medan kalau tidak salah, tinggal Muara Lembu tidak jauh dari puskesmas” ucapnya
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupayah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Singingi dan Kapolres Kuansing
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.tutup ( tim)
", i