Kayu Hutan Lindung Rimba Baling Dibabat Mantan Kades.

Kuansing, Genta Online Com,Pangkalan Indarung adalah sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, dan berdekatan dengan Hutan Rimbang Baling.
Hutan Rimbang Baling ditetapkan sebagai kawasan konservasi karena memiliki fungsi suaka margasatwa dan sumber mata air. Kawasan ini juga menjadi lokasi wisata alam terfavorit di Riau.
Beberapa alasan Rimbang Baling menjadi lokasi wisata alam terfavorit di Riau, yaitu:
* Ekosistemnya mewakili ekosistem di Sumatera
* Populasi satwa di dalamnya, seperti harimau dan tapir
* Keindahan alamnya
Hutan Rimbang Baling atau Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kawasan ini berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Untuk bisa sampai ke Hutan Rimba Baling Aksesnya melalui kantor resort di Desa Petai, atau melalui Sungai, atau melalui Desa Pangkalan Indarung.
Dari informasi masyarakat terjadi pembalakan liar kayu di kawasan Hutan Rimba Baling tersebut, dari informasi yang beredar mantan Kepala Desa Pangkalan Indarung Ilut disebut-sebut sebagai pemain kayu tersohor. Disaat menjabat sebagai Kepala Desa Ilut juga disebut sebagai orang yang memperjual belikan lahan.
Dari informasi yang diperoleh Ilut adalah pemain kayu di kawasan Hutan Lindung Rimba Baling, Kayu-kayu di kawasan Hutan tersebut dibabat dan dijual kepada pemodal.
Masih dari informasi masyarakat, jika ada orang lain yang menebangi kayu dikawasan Hutan tersebut yang bekerja sama dengan pihak lain, maka bapak Ilut suruh tangkap mereka dan 86 ( terjadi perdamaian), jika itu berhasil bapak Ilut langsung ambil alih untuk mengkoordinir dengan pihak terkait.
Ilut ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban dan klarifikasi.
Kepala BKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan S. Hut. MM ketika dikonfirmasi via WhatsApp Terkait pembalakan liar kayu yang terjadi, mengatakan bahwa Iya itu Lokasinya di kawasan HP dibawah kewenangan Dinas LHK Provinsi Riau.
Sementara Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sub Koordinator Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Agus Suryoko, SH, MH ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa itu kewenangan ada pada BKSDA Riau.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Fifin Alfiana Yogasara ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait terjadinya pembalakan liar kayu di Hutan Rimba Baling, menurut Fifin lapor ke BKSDA Riau. Tim.