Gerak Cepat Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Dapat Apresiasi dari Pimpinan Media dan Praktisi Hukum

Jumat, 11 April 2025 | 20:04:12 WIB
Gerak Cepat Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Dapat Apresiasi dari Pimpinan Media dan Praktisi Hukumi Foto:

Siak Hulu – GentaOnline.com — Langkah cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar dalam menindaklanjuti laporan terkait tempat hiburan malam di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan insan pers.

Pimpinan Media GentaOnline, Edi Lelek, bersama Praktisi Hukum Morlan Simanjuntak, SH, serta wartawan senior Riau Yusman Gea, memberikan pujian atas respons cepat dan tegas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyusul pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas karaoke diduga milik seseorang berinisial Br Purba.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung oleh tim Satpol PP Kampar pada Kamis (10/4/2025), tidak ditemukan aktivitas karaoke seperti yang diberitakan beberapa media. Hanya ditemukan beberapa botol minuman tradisional jenis tuak di lokasi tersebut.

“Kita apresiasi langkah cepat Tim Satpol PP Kampar yang bekerja tegak lurus dan menunjukkan bahwa semua sama di mata hukum,” ujar Morlan Simanjuntak, SH, bersama Pimpinan Media GentaOnline Edi Lelek, Jumat (11/4/2025).

Morlan menilai langkah ini mencerminkan kredibilitas Satpol PP Kampar dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

“Ini bukti bahwa Satpol PP Kampar bertindak berdasarkan fakta dan tidak gegabah. Mereka tidak hanya bertindak atas pemberitaan, tapi juga melakukan klarifikasi langsung ke lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, wartawan senior Riau, Yusman Gea, juga turut memberikan dukungan moral kepada Satpol PP Kampar. Ia berharap tindakan tegas juga dilakukan terhadap keberadaan warung tuak dan warung remang-remang lainnya di wilayah tersebut.

“Demi menjaga nama baik dan citra Satpol PP Kampar, kami berharap warung-warung yang diduga menjual minuman keras atau berkegiatan melanggar Perda, seperti milik inisial NS di Jalan Banjar Dolok, Dusun 3, Desa Baru, dapat segera ditertibkan,” tegas Yusman.

Langkah responsif Satpol PP Kampar ini menjadi sinyal positif terhadap penegakan hukum di daerah, serta bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat. (ujeng)

 

 

Tulis Komentar