LSM Kagotra Soroti Gudang Rokok Ilegal di Rimbo Panjang, APH Diduga Tutup Mata, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 18 April 2025 | 20:32:39 WIB
LSM Kagotra Soroti Gudang Rokok Ilegal di Rimbo Panjang, APH Diduga Tutup Mata, Masyarakat Diminta Waspadai Foto:

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaukus Global Transparansi (Kagotra) menyoroti dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di Perumahan Hafiz 3 Blok C No.1, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai yang marak beredar di wilayah setempat.

Jubir LSM Kagotra, Yogi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan aktivitas ilegal yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mendapatkan laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Banyak rokok tanpa cukai yang keluar masuk tanpa hambatan. Kalau ini benar, negara jelas dirugikan, dan hukum seakan tidak berlaku,” ujarnya.

Yogi menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia merujuk Pasal 54 dan Pasal 56 yang menyatakan bahwa pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijatuhi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kami minta Bea Cukai dan aparat kepolisian segera bertindak. Jangan sampai pembiaran ini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dan memperburuk kepercayaan publik,” tambahnya.

LSM Kagotra juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai aktivitas serupa di wilayah lain. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor demi mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat terkait mengenai dugaan gudang rokok ilegal tersebut. (lelek)

 

Tulis Komentar