Polda Riau Tangkap Tika Aryanti Terkait Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin

Senin, 26 Mei 2025 | 10:47:22 WIB
Polda Riau Tangkap Tika Aryanti Terkait Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izini Foto:

Pekanbaru – Selasa, 8 April 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Tika Aryanti alias Tika, warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Perempuan kelahiran Lampung, 19 Januari 2000 itu, diduga keras terlibat dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IV/2025/SPKT DITNARKOBA/POLDA RIAU dan hasil pemeriksaan awal/sementara Nomor CAW, 0001/IV/2025/Narkoba, yang menunjukkan keterlibatan Tika dalam peredaran sediaan farmasi berupa Etomidate tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Kombes Pol Ditextputu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, dijelaskan bahwa Tika juga diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Surat perintah penangkapan berlaku sejak tanggal 8 April hingga 9 April 2025 dan dilaksanakan oleh tim penyidik yang tercantum dalam lampiran surat. Setelah dilakukan penangkapan, Tika dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyerahan surat perintah penangkapan kepada tersangka dilakukan oleh Bripda Mufti Adli, S.Kom, dan diterima langsung oleh Tika Aryanti.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menegaskan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kesehatan dan peredaran obat-obatan ilegal. (lelek)

Tulis Komentar