Nyabu di Hotel, Oknum Kades Asal Inhu Diciduk Aparat

Sabtu, 10 Maret 2018 | 03:10:13 WIB
Nyabu di Hotel, Oknum Kades Asal Inhu Diciduk Aparati Foto:

GENTAONLINE.COM-Oknum Kades inisial Ka atau KE yang berdinas di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu bersama dua rekannya masih diperiksa polisi secara intensif di Pekanbaru.

Oknum Kades ini ditangkap jajaran Polsek Bukit Raya di salah satu hotel di Jalan SM Amin Pekanbaru pada Sabtu pekan lalu. Hari ini, Jumat (9/3) terhitung sudah 6 hari, oknum kades belum ditetapkan ditahan karena masih diperiksa intensif.

"Masih dimintai keterangan. Berdasarkan ketentuan kasus narkoba selama 3 hingga 6 hari baru bisa kita keluarkan surat penahaan," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui selulurnya, Jumat (9/3).

"Untuk surat resmi penahaan terhadap ketiga pelaku nanti kita tanyakan kepada Reskrim sudah sejauh mana mereka melakukan penyidikan kasus tersebut," sambungnya.

Diterangkan, saat tim Polsek melakukan penangkapan terhadap oknum kades ditemukan Barang Bukti (BB) Shabu seberat 0,2 gram dan Bong (alat penghisap sabu) di salah satu hotel Jalan SM Amin Pekanbaru pada hari Sabtu (3/3) siang lalu.

Ketika dilakukan pengembangan, ternyata oknum Kades mendapatkan barang haram tersebut dari EM. Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Kepolisian Bukit Raya langsung menangkap EM yang saat itu sedang berada di Rumah Makan Sinar Muda, di Jalan Khairudin Nasution, beserta barang bukti 0,97 gram.

Saat diinteorogasi EM mengaku mendapatkan barang haram itu dari YB. Tidak butuh waktu lama tim Polsek Bukit Raya langsung mengamankan YB di Jalan Air Hitam, di pintu masuk terminal AKAP dengan barang bukti shabu 18,2 gram. Dari hasil tes urine, oknum Kades positif gunakan Narkoba. (*)

Tulis Komentar