16 Kades Terpilih di Rohul Belum Dilantik, ini Alasannya

GENTAONLINE.COM-Ada 16 Kepala Desa (Kades) terpilih, dari 51 Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II (dua) tahun 2018 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang belum dilantik. Sedangkan di pelatikan gelombang pertama pada 29 Januari 2019, Bupati Rokan Hulu H Sukiman baru melantik sebanyak 35 Kades terpilih hasil Pilkades serentak 2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Margono, mengatakan ada beberapa alasan mengapa 16 Kades terpilih dari delapan kecamatan yang belum dilantik sampai menjelang akhir Februari 2019.
Selain ada jabatan Kades sebelumnya yang belum habis, ungkap Margono, ada sejumlah Kades terpilih yang belum dilantik karena beberapa hal alasan, seperti masalah pleno perhitungan suara yang sempat bermasalah, dan ada oknum Kades terpilih yang bermasalah dengan hukum.
Margono mengaku 16 Kades terpilih yang belum dilantik gelombang pertama karena ada yang masa jabatannya belum berakhir, yakni per Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019, April 2019, dan bahkan ada jabatan Kades yang baru berakhir 30 Juni 2019. "Diperkirakan awal Juli (2019) baru bisa dilakukan pelantikan, karena ada jabatan Kades yang baru berakhir tanggal 30 Juni 2019," jelas Margono, masih didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMPD Rokan Hulu Asnawi Efendi SH, Kamis (21/2/2019).
Pria yang pernah menjabat Camat Tambusai Utara ini mengatakan sesuai Peraturan Bupati Rokan Hulu, untuk pelantikan Kades harus dilakukan serentak dan dilaksanakan di ibukota kabupaten, yakni Pasirpangaraian, sebab itu 16 Kades terpilih belum dilantik sampai menjelang akhir Februari 2019.
Margono menuturkan karena ada jabatan Kades yang baru berakhir 30 Juni 2019, maka diperkirakan untuk pelantikan Kades terpilih gelombang kedua baru bisa dilakukan awal Juli 2019 mendatang.
Berikut 16 Kades terpilih dari 8 kecamatan hasil Pilkades serentak 2018 yang belum dilantik:
1. Kecamatan Rokan IV Koto.
- Desa Cipang Kanan, masa jabatan berakhir 8 April 2019.
- Desa Cipang Kiri Hulu berakhir 8 April 2019
- Desa Lubuk Bendahara Timur berakhir 8 April 2019.
- Desa Lubuk Bendahara berakhir 8 April 2019.
2. Kecamatan Rambah Samo.
- Desa Rambah Utama berakhir 7 Februari 2019.
- Desa Karya Mulya berakhir 8 April 2019.
- Desa Pasir Makmur berakhir 30 Juni 2019.
3. Kecamatan Kunto Darussalam.
- Desa Pasir Luhur berakhir 28 Maret 2019.
- Desa Kota Raya berakhir 8 April 2019.
- Desa Pasir Indah berakhir 8 April 2019.
4. Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
- Desa Pagaran Tapah berakhir 28 Maret 2019.
5. Kecamatan Bangung Purba.
- Desa Bangun Purba berakhir 8 April 2019.
6. Kecamatan Rambah.
- Desa Rambah Tengah Hilir berakhir 15 April 2019.
- Desa Rambah Tengah Hulu berakhir 10 Juni 2019.
7. Kecamatan Kepenuhan.
- Desa Kepenuhan Jaya berakhir 19 Desember 2018, dan sementara dijabat oleh pejabat sementara.
8. Kecamatan Bonai Darussalam.
- Desa Bonai berakhir 19 Desember 2018. Pelantikan tertunda karena adanya keberatan 3 calon Kades yang kalah. (drc)