Bawaslu Nilai Indonesia Belum Siap Terapkan E-Voting

Rabu, 29 April 2020 | 11:11:58 WIB
Bawaslu Nilai Indonesia Belum Siap Terapkan E-Votingi Foto: ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, Indonesia belum siap melaksanakan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Usulan e-voting ini bermunculan di tengah rencana penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona.


"Secara normatif banyak yang kita ubah dari aturan kalau pakai 'e-voting'. Saya kira kalau pelaksanaan Pilkada ini masih belum ya," ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4). Ia menilai banyak hal yang harus menyesuaikan dan direvisi terkait e-voting tersebut. Misalnya, perlu ada persiapan yang matang dengan perubahan regulasi atau aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Undang-Undang, dan peraturan lainnya.


Menurut Afif, perlu ada pengkajian lebih banyak lagi terhadap pelaksanaan e-voting di Indonesia. Sebab, beberapa negara pun yang telah menerapkan e-voting justru kembali ke cara konvensional. Aturan terkait pihak yang mengawasi penerapan e-voting pun perlu disiapkan. Afif menambahkan, aabila e-voting akan diwujudkan, banyak hal yang menjadi perhatian seperti penyediaan alat, anggaran, dan sumber daya manusia.


Menurutnya, penghitungan suara atau rekapitulasi elektronik atau e-rekap bisa diaplikasikan pada Pilkada 2020. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun persiapan penggunaan e-rekap. Senada dengan Afif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa pun setuju e-voting belum dapat diterapkan di Indonesia. Secara bertahap, dirinya meminta semua pihak fokus terhadap e-rekap yang jauh lebih bisa diterapkan karena sudah dirancang KPU.


"Belum memungkinkan (e-voting). Sekarang lebih merancang ke e-rekap untuk Pemilu 2024 atau Pilkada 2020. Jadi kalaupun ada masalah nanti tetap masih bisa manual," kata Saan. (rep)

Tulis Komentar