Jangan Sampai di Korupsi

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar Ingatkan Penggunaan Anggaran Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Jumat, 08 Mei 2020 | 14:30:24 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar Ingatkan Penggunaan Anggaran Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasarani Foto: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Juswari Umar Said,SH.MH

Kampar - Dalam rangka pencegahan Pandemi Covid 19, Pemerintah Kabupaten Kampar  Riau telah melakukan relokasi anggaran berkisar  sebesar Rp44 Milyar, sudah termasuk 6 milyar anggaran dari DPRD Kampar.

Yang mana dana tersebut salah satunya untuk membantu warga masyarakat kampar yang mengalami pelemahan ekonomi karena Pandemi Covid 19

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Juswari Umar Said,SH.MH kepada awak media Juma'at (8/5/2020) mengatakan setiap pengguna anggaran agar hati hati dalam mendistribusikan setiap anggaran, harus tepat sasaran penggunaannya, serta bantuan dana maupun sembako yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul orang yang berhak menerimanya.

Sehingga anggaran tersebut betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pengguna anggaran jangan melakukan pemotongan dan mengambil kesempatan dari anggaran Pandemi covid 19. 

"Dan saya selaku anggota DPRD akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran tersebut, bila ada oknum yang coba-coba memotong anggaran Pandemi Covid-19 di Kampar siap-siap berurusan dengan pihak yang berwajib," kata Juswary. 

Lebihlanjut Juswari juga mengatakan, djsatu sisi kita harus melakukan misi kemanuasian. namun disisi lain, penggunaan anggaran sangat berpotensi adanya tindakan dugaan Korupsi, seperti melakukan penggelapan penggelapan dana bantuan, jumlah yang dikucurkan tidak sesuai dengan yang diterima oleh masyarakat, jangan sampai dobel yang menerima bantuan dana, harus mengelola Anggaran dengan akuntabilitas, tranparansi, Propesional, bisa dipertanggung jawabkan setiap anggaranya.

Dalam pencegahan potensi korupsi KPK telah menerbitkan SE tentang pencegahan korupsi anggaran penanganan Covid 19, ketua KPK juga telah membuat statmen dimedia, akan menuntut hukuman mati terhadap para pelaku tindak korupsi anggaran Covid 19, 

Masih menurut Juswary bahwa aesuai dengan tupoksi dirinya selaku anggota DPRD Kab. Kampar (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab. Kampar) yang diamanahkan oleh Konstitusi salah satunya adalah melakukan pengawasan, relokasi anggaran ini adalah merupakan keuangan negara sebagai mana di maksud dalam pasal 1 UU Republik Indoneaia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keungan  Negara.

Pasal 1. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

"Penyimpangan dari pengguna anggara Covid 19 ini adalah sudah termasuk didalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentamg Tipikor." pungkasnya. (edy lelek)

Tulis Komentar