Pengacara MM Pelaku Penganiayaan di Tambang Minta Polda Riau Ambil Alih Kasus

GENTA, BANGKINANG - (15/02/2021) majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang akhir mengetuk palu dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Satu-satunya Terdakwa yang di adili serta di vonis 1 (satu) tahun Penjara dan dikurangi selama dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, yang dibacakan di dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Bangkinang (15/02/2021) Penasehat Hukum MM, menyatakan pikir-pikir.
"kita akan pertegas kembali apakah menginterogasi terduga pelaku kejahatan termasuk dalam perbuatan pidana" tegas IKHSAN, SH. Senin (15/2/2021).
Penasehat Hukum MM, akhirnya angkat bicara, dengan di vonisnya MM sebagai terdakwa dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian tersebut, MM ternyata tidak terbukti sebagai pelaku Utama, yang mana pelaku-pelaku yang terlibat masih berkeliaran dan sebagian nya telah dinyatakan sebagai DPO.
Penasehat hukum MM, IKHSAN, SH dan BUHA TUMPAK HARATUA MANIK, SH meminta pihak Kepolisian terutama Polda Riau untuk mengambil alih dan mengungkap dengan keseriusan tentang siapa pelaku utama dan pihak-pihak terlibat untuk di proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Bagaimana mungkin ada kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian pelakunya hingga saat ini belum ditemukan dan tidak diproses, Penasehat hukum MM, meminta Pihak Kepolisian secara cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang terlibat serta memproses DPO yang telah ditetapkan" tuturnya
Pelaku tindak pidana harus mendapatkan hukuman agar hukum tersebut dapat dihargai dimasyarakat...
"Kita akan tetap lanjut perkaranya, demi kepastian hukum, tidak boleh ada yang lepas dari kasus ini ini, Tutupnya.***