Langgar SOP Pertamina, SPBU 14.293.656 Pematang Reba Isi Premium ke Puluhan Jerigen

GENTAONLINE.COM-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di kelurahan Pematang Reba, kec. Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu) dinilai tak lagi beroperasi melayani kepentingan masyarakat umum. SPBU dengan nomor 14.293.656 ini lebih memprioritaskan sejumlah oknum pelangsir BBM, terlebih premium (Subsidi). Hal itu terpantau oleh awak media ketika sedang beristirahat, Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Pantauan di lapangan, beberapa oknum dan puluhan jerigen tersusun rapi di dekat pom pengisian premium menunggu kedatangan premium yang masih dalam perjalanan. Belum lagi antrian mobil yang didominasi oleh mobil Pick Up, yang diduga kuat mobil-mobil oknum pelangsir premium stand by hingga ke bahu jalan.
Salah seorang pelangsir BBM subsidi jenis premium yang berbincang dengan awak media mengaku pelanggan tetap di SPBU tersebut.
"Ia sering bang, kadang tiap hari ya kadang juga gak masuk premiumnya. Pusing juga kalau semisal gak masuk, atau gak kebagian. Awak tak banyak-banyak ngambilnya" akunya, Kamis (25/3).
Menurut pasangan suami istri itu, premium yang mereka bawa ke salah satu desa di Rengat Barat nantinya akan di ecerkan kembali. "Biasanya kita 2 jerigen (35L) inilah bang, perjuangan nya ya begini antri-antri nanti kadang rebutan. Sudah biasalah memang begini disini mah" pungkasnya.
Tidak berselang lama, benar saja setelah 1 unit mobil tangki premium masuk dan bongkar muatan, Kamis dinihari, sekira pukul 01.11 WIB, oknum-oknum pelangsir mulai menyerbu dan menjaga jerigen menunggu gilirannya masing-masing untuk membawa pulang premium.
Kuat dugaan SPBU 14.293.656 Pematang Reba mengangkangi PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dimana, dengan tegas disebutkan SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar bersubsidi kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.
Dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam pelanggarannya, sesuai ketentuan KUHP pasal 56 pihak SPBU dapat diberi sanksi sebagai pembantu kejahatan. Dimana secara nyata, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Redaksi gentaonline.com mencoba menghubungi Manager SPBU 14.293.656 Pematang Reba Srianto guna kepentingan konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban.
Catatan redaksi, kegiatan pelangsiran BBM Subsidi (Premium) di SPBU 14.293.656 Pematang Reba bukan yang pertama kali. Hal serupa pernah terjadi pada Oktober 2020 lalu. Sebagaimana dilansir dari NKRIPOST.COM, yang diakses pada Jum'at (26/3), SPBU 14.293.656 Pematang Reba melayani ratusan jerigen dan dilansir menggunakan mobil pick up.
Untuk diketahui bersama, sesuai dengan SOP Pertamina, SPBU hanya boleh menyalurkan premium dan solar bersubsidi untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual premium, solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. (Erik)