Kasus Malpraktik Profesi Advokat
Salah Memberikan Pertimbangan Hukum, Pengacara Kondang di Jakarta Digugat Rp 1 Triliun

GENTAONLINE.COM- Para pengacara kenamaan yang bergabung dalam sebuah firma hukum di Jakarta digugat Rp 1 triliun. Penggugat menilai firma hukum itu telah melakukan malpraktik jasa pengacara sehingga merugikan penggugat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website PN Jaksel, Kamis (5/10/2017), gugatan dilayangkan oleh dua perusahaan dan satu perorangan. Penggugat merasa firma hukum itu telah salah memberikan pertimbangan hukum yang diminta terkait sebuah perjanjian bisnis. Alih-alih mendapatkan kepastian usaha, perusahaan itu malah terlilit masalah di belakang hari.
Oleh sebab itu, penggugat melayangkan gugatan ke PN Jaksel dan menuntut firma hukum itu membayar ganti rugi materiil Rp 20 miiar dan USD 96,5 juta atau total ditaksir sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, penggugat meminta firma hukum itu meminta maaf di media nasional dan media internasional.
Apabila tidak dilaksanakan, tergugat diminta membayar Rp 100 juta per hari hingga hukuman itu dilakukan. Nah, untuk jaga-jaga, penggugat meminta agar pengadilan menyita aset firma hukum yang berada di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta serta kekayaan di rekening bank milik firma hukum itu.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) walapun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi," pinta penggugat.
Perkara nomor 415/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL itu masih berjalan di PN Jaksel. (detik)