Jimly Asshiddiqie: Menurut UU Pemilu, Kalau Menteri Mau Ikut Pilpres Harus Mundur
Jumat, 17 Juni 2022 | 10:21:01 WIB

GENTAONLINE.COM - Sejumlah ketua umum partai politik yang masuk dalam jajaran kabinet dan anggota kabinet yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang, harus bersiap mundur sebagai menteri.
Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.
Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).