Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Penyelewengan Gas Bersubsidi

GENTAONLINE.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil meringkus 14 orang tersangka kasus penyelewengan gas elpiji bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan, dalam kasus ini jajarannya juga turut mengamankan 4.000 tabung gas.
"Barang bukti kurang lebih 4.000 tabung," ujar Pipit kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/7).
Para tersangka, kata Pipit melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah tempat. Hal itu diyakini untuk menghindari aparat kepolisian.
"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," papar Pipit.
Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.