Meski Kerap Disorot Media, SPBU 14.283.690 Dundangan Diduga Masih Layani Pelangsir Solar

Kamis, 22 Juni 2023 | 21:02:21 WIB
Meski Kerap Disorot Media, SPBU 14.283.690 Dundangan Diduga Masih Layani Pelangsir Solari Foto:

GENTAONLINE.COM-Meski sudah berulang kali diberitakan oleh awak media, SPBU bernomor 14.283.690 yang terletak di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kec. Pangkalan Kuras itu diduga cuek dan masih bebas menjual BBM Subsidi (Biosolar) ke 'Pelangsir'. Hal itu berdasarkan temuan awak media di lapangan, pada Kamis sore (22/6) persis di sebelah SPBU 14.283.690 tertangkap basah kegiatan penyalinan Biosolar subsidi dari tengki mobil Dump Truk ke jeriken-jeriken yang sudah tersedia.

Informasi yang diterima dari Pelangsir yang 'Terciduk' kegiatan melangsir itu benar adanya. Namun diakuinya hanya sedikit. "Main sikit sikit cuma bang, sekarang mana bisa main banyak kayak dulu. Berapalah ini bang, paling sekali aja (Melangsir BBM-red) udahan" sebut pelangsir yang enggan menyebutkan namanya.

Padahal bila dilihat dari Undang-undang Migas sudah ditegaskan serta sanksinya, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Manager SPBU 14.283.690 Dundangan, Kaban, saat dikonfirmasi mengatakan tindakan melangsir BBM subsidi tersebut tidak dibenarkan. "Maaf Pak, ya jelas tidak lah. Itu tidak saya benarkan" ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Disinggung soal lemahnya pengawasan oleh Pengawas / karyawan SPBU, Kaban mengatakan Negara aja bisa di korupsi. Tidak ada yang sempurna dalam pengawasan.

"Saya juga tidak ada di tempat. Cocoknya sih Bapak awasi seperti ini. Inilah yang paling tepat. Sebelumnya saya ucapkah Terima kasih" tutupnya. (Tim)

Tulis Komentar