Adanya Temuan Disfungsi DAS, PT. SLS Diduga Tak Peduli Dengan PP No.38 Tahun 2011

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:59:06 WIB
Adanya Temuan Disfungsi DAS, PT. SLS Diduga Tak Peduli Dengan PP No.38 Tahun 2011i Foto:

GENTAONLINE.COM-Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya temuan dugaan disfungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS) yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Group untuk kepetingan Pabrik Kelapa Sawitnya mengundangang pakar lingkungan hidup Nasional Dr. Elviriadi, M.Si angkat bicara.

"Apabila benar terbukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan mengalihkan atau meluruskan sungai itu namanya merehabilitasi sungai itu tidak dibenarkan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011" tuturnya Minggu (30/7).

Dr. Elev, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa perusahaan harus mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai sesuai dengan SK yang diberikan. "Jadi yang saya ketahui bahwa perusahaan wajib mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai, itu sesuai dengan SK usaha yang mereka dapat, tidak boleh merubah lingkungan, merubah bentangan alam, dan meluruskan sungai, membekokan sungai untuk memudahkan produksi mereka, itu sangat tidak dibolehkan" terangnya.

Dr. Elev menjelaskan terkait biaya pemulihan sungai itu wajib dicadangkan oleh perusahaan jika terjadi dampak lingkungan.

"Jadi yang namanya biaya untuk pemulihan dari dampak lingkungan itu adalah biaya eksternalitas yaitu biaya yang wajib dicadangkan oleh perusahaan sebagai cadangan jika terjadi dampak lingkungan, uang itulah yang mereka gunakan untuk memulihkan sungai atau dampak lingkungan dari usaha mereka" tutup Doktor yang malang melintang di dunia lingkungan hidup Riau dan Nasional itu.

Humas PT. SLS Tora saat dikonfirmasi Genta mengatakan masih mempelajari duduk permasalahan tersebut.

"Saya blom copy terkait ini bang, saya masih mempelajari karena saya baru 10 hari di sini" tuturnya. (Rn)

Tulis Komentar