11 Personil Polres Inhil Raih Penghargaan, 1 Diberhentikan

Kamis, 04 Januari 2018 | 21:43:19 WIB
11 Personil Polres Inhil Raih Penghargaan, 1 Diberhentikani Foto:

GENTAONLINE.COM-Seorang Personil Polres Inhil, Riau berpangkat Brigadir diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (4/1) saat Kegiatan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat di halaman Mapolres Inhil.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Inhil tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor: Kep/652/XI/2017.

''Yang bersangkutan diberhentikan dikarenakan meninggalkan tugas secara berturut-turut dalam waktu Lebih dari 30 hari, terhitung mulai tanggal 01 Juli 2016 hingga 22 Agustus 2016,'' jelas Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra usai memimpin apel tersebut.

Tidak hanya memberhentikan seorang personil, dalam kesempatan itu juga seorang personil yaitu Susilo Candra naik pangkat setingkat lebih tinggi dari BRIPKA ke AIPDA.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Merah, IPTU Liber Nainggolan beserta 10 Personil Polsek Tanah Merah yang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan mendapat penghargaan sebagai personil yang berprestasi.

''Kenaikan pangkat merupakan anugrah dari yang maha kuasa dan sebagai prestasi dalam mengabdikan diri sebagai anggota Polri dan bagi Personil yang berprestasi diucapkan terimakasih, pemberian penghargaan tersebut untuk dapat memotivasi Personil lainnya agar lebih baik dan berlomba untuk berprestasi,'' sebut Kapolres. (grc)

Tulis Komentar